Wakil Ketua LPSK Temui Bharada E, Begini Tujuannya

9 Agustus 2022, 16:20 WIB
Ini pengertian dan justice collaborator, syarat Bharade untuk dapat perlindungan LPSK. /Kolase Antara/

PORTAL NGANJUK – Wakil ketua LPSK, Edwin Partologi Pasaribu dan Achmad tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.

LPSK bertugas untuk menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi saat menjalani suatu perkara hukum.

Kedatangan Edwin dan Achmad ke Bareskrim Polri bertujuan untuk menemui Bharada E terkait permohonannya untuk menjadi Justice Collaborator.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Real Madrid Vs Eintracht Frankfurt, Live di SCTV

“Entar masih mau pertemuan ya, kita mau koordinasi dulu,” ungkap Achmadi di Bareskrim Polri.

Seperti yang diketahui, Bharada E mengajukan Justice Collaborator (JC).

Melalui tim kuasa hukumnya, Bharada E mengajukan Justice Collaborator pada 8 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, LPSK Temui Bharada E di Bareskrim Polri

“Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai Justice Collaborator (JC),” ujar kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

Hal tersebut dilakukan Bharada E agar mengungkap peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

“Atas Persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi,” tambahnya.

Baca Juga: Polri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J, Dedi: Insyaallah Sore Ini

Sejauh ini Polri telah menetapkan dua tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir PR.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sedangkan Brigadir PR disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Polri akan mengumumkan tersangka baru terkait pembunuhan Brigadir J pada Selasa sore, 9 Agustus 2022.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler