Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo, Dedy: Terdapat 3 Lokasi

10 Agustus 2022, 11:26 WIB
Timsus Polri melakukan penggeledahan di 3 rumah Ferdy Sambo /Sigid Kurniawan/Antara

PORTAL NGANJUK Keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalamkasus pembunuhan Brigadir J di kediamannya semakin terpampang nyata.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Tim Khusus (Timsus) Polri menggeledah tiga rumah Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyomengonfirmasikan hal ini pada Selasa malam.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Kaget Ayah Brigadir J Saat Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Anaknya: Padahal Orangnya Baik

Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga Nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” ujar Dedi.

Proses penggeledahan, kata Dedi, di tiga lokasi telah disetujuidari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti terkaitperistiwa pembunuhan 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga.

Baca Juga: Berikut 8 Fakta Ferdy Sambo Otak Dari Pembunuhan Brigadir J

Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akandisampaikan kepada teman-teman semua,” ujarnya.

Upaya penjagaan di tiga lokasi penggeledahan terbilang cukup ketat. Terdapat personel Brimob dengan seragam dan peralatanlengkap, kendaraan taktis, serta dipasang garis polisi di sekitarlokasi kegiatan.

Penjagaan ketat, kata Dedi lagi, merupakan atas dasarpermintaan penyidik Timsus Polri.

Baca Juga: Dikabarkan Menjalin Hubungan Spesial Dengan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Akhirnya Beri Pengakuan, Ternyata…

“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat halseperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuanuntuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” tambah Dedi.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa sore waktu setempatsebelum Kapolri Jendral Listyo Sigit Probowo mengumumkanIrjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhanBrigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka ke-4 beserta BharadaE, Bripka RR, dan seorang berinisial KM. ke-4 tersangkadisangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler