Hari Ini, Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kematian Brigadir J, Cek Lokasi dan Waktunya Disini

11 Agustus 2022, 11:03 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. / Instagram @divpropampolri/

PORTAL NGANJUK - Ferdy Sambo merupakan nama utama dari kasus kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022, di rumah dinas jenderalnya sendiri.

Fakta baru telah terungkap, ternyata Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan kepada rekannya Brigadir J.

Akibat kronologi baru yang disampaikan Bharada E belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.

Keputusan penetapan tersangka Ferdy Sambo diumumkan Sigit pada 9 Agustus 2022.

Tim khusus bentukan Kapolri tentu akan bekerja lebih ekstra, pasalnya kronologi yang selama ini dipercaya ternyata adalah keterangan palsu.

Dengan fakta ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan untuk memeriksa Ferdy Sambo pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Fakta Baru! Brigadir RR Tahu Persis Kejadian Pembunuhan Brigadir J: Sembunyi Di Balik Kulkas

Menurut Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap, apalagi kini status dari Ferdy Sambo adalah tersangka utama.

Belum ada keterangan pasti dari Anam untuk kapan dan lokasi pemeriksaan akan dilakukan.

Masih berpikir apakah akan dilakukan di Mako Brimob atau di Pidum.

Pihaknya tentu ingin mendalami keterangan dari Ferdy Sambo, namun jika tidak memungkinkan akan dilanjutkan dengan agenda lain.

Perkembangan lain yang telah terjadi adalah Komnas HAM telah melakukan uji balistik pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Ada temuan yang menjadi sorotan penyidik Polri, memperhatikan detail konstruksi peluru hingga proyektil yang digunakan untuk menembak Brigadir J.

Penyidik Polri telah memutuskan bahwa adegan baku tembak sama sekali tidak ada, Brigadir J murni terkena tembakan dari Bharada E.

Komnas HAM memiliki harapan bahwa uji balistik akan sesuai dengan luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J, masih menunggu hasil otopsi ulang.

Baca Juga: Apa Motif Pembunuhan Brigadir J? Tersangka Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Pasal 340 KUHP

Kita harap akan match dengan informasi di awal terkait luka-luka di jenazah,” kata Anam.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan belum tahu waktu pasti dari pemanggilan Ferdy Sambo, bisa saja diagendakan pagi ataupun siang.

Masih melakukan komunikasi dengan tim khusus, agenda pemeriksaan akan dilakukan di Komnas HAM atau di lokasi lain.

Koordinasi memang perlu dilakukan, pasalnya Ferdy Sambo sedang menjalani pengamanan di Mako Brimob yang berlokasi di Depok.

Agenda itu akan berlangsung selama 30 hari, pengamanan dilakukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) akibat dugaan tidak profesional dan hal yang paling penting adalah pelanggaran kode etik.

Setelah pemeriksaan dilakukan oleh Ferdy Sambo, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan istrinya Putri Candrawathi pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Dia Rekaman CCTV yang Bocor ke Publik

Meskipun ada agenda pemeriksaan, Komnas HAM tetap menjunjung tinggi dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Taufan mengatakan proses penyidikan tidak boleh ditunda, apalagi pihaknya akan mengusulkan sebuah tim yang dibentuk secara asesmen sebagai pihak independen.

Itulah kabar pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Ferdy Sambo.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Komnas HAM

Tags

Terkini

Terpopuler