Sempat Kabur, Buronan Surya Darmadi Menyerahkan Diri

16 Agustus 2022, 18:18 WIB
Surya Darmadi selama ini bukan berada di Singapura/ /Dok. Antara/Reno Esnir/rwa//

PORTAL NGANJUK Surya Darmadi alias Apeng, buronan KPK akhirnya balik ke Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022.

Saat ini Surya Darmadi telah ditahan selama 20 hari dan tengah dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan KPK akan mendukung upaya Kejagung terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Intip Keseruan Henry Lau Berkunjung Ke Indonesia, Makan Warteg Hingga Dikasih Cimol Dan Cireng Oleh Raffi Ahma

“KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK,” ungkap Ali.

Beredar kabar bahwa pencuri uang rakyat tersebut kabur ke Singapura.

Namun kabar itu dibantah oleh kuasa hukumnya, Juniver Girasang.

Juniver mengatakan bahwa salah satu tujuan kedatangan klien nya ke Indonesia adalah untuk menepis kabar tersebut.

Baca Juga: Miris! Dicekik Sampai Kepala Dibenturkan ke Bangku, Siswa SMP ini Pingsan Usai Di Bully Temannya

Surya Darmadi tiba di Kejagung pada Senin, 15 Agustus 2022 sekitar pukul 13.56 WIB.

“Sesuai dengan janji bahwa tanggal 15 (senin), klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat penegak hukum lain,” kata Juniver Girsang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Tim penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Surya Darmadi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Pertama, surat tersebut dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Tampil Seksi Hanya Pakai Lingerie Pamerkan Paha Mulusnya Saat Bangun Tidur

Kedua, dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R.A Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pindang, Jakarta Selatan.

Dan yang ketiga, surat tersebut dikirimkan ke apartemennya di Singapura, di 21 Nassim Road #01-0128 Nassim Park Residence.

Founder Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Selain itu dia juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2012.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler