PT KAI Terbitkan Aturan Baru Bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh Selain Wajib Vaksin, Berikut Syaratnya!

- 16 Agustus 2022, 15:20 WIB
PT KAI Terbitkan Aturan Baru Bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh Selain Wajib Vaksin, Berikut Syaratnya!
PT KAI Terbitkan Aturan Baru Bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh Selain Wajib Vaksin, Berikut Syaratnya! /Tangkapan layar Instagram @kai121_

PORTAL NGANJUK -  PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang berusia 18 tahun dan belum melakukan vaksin ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Adapun memberlakuan peraturan tersebut mulai tanggal keberangkatan 15 Agustus 2022 yang menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022.

Surat Edaran tersebut berisikan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan Transportasi kereta api pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Joni Martinus selaku Vice President Public Relations KAI menyatakan akan mendukubv penuh kebijakan tersebut.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ucap Joni sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK.

Baca Juga: Perwira Polisi Ditangkap Bareskrim Polri Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terkait Kasus Peredaran Narkoba

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Sebagai Berikut:

  1. Penumpang usia 18 tahun ke atas:
  2. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster, maka tidak perlu untuk menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  3. Bagi peumpang yang mendapatkan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  4. Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah serta menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  5. Penumpang Dengan Usia 6-17 Tahun:
  6. Penumpang yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu untuk menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  7. Penumpang yang mendapatkan vaksin pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  8. Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib melakukan vaksin, namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  9. Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah serta hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes R-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Profil dan Biodata Agus Andrianto, Agama, Umur, Serta Zodiak Jenderal Bintang 3 yang Ditakuti Ferdy Sambo

3.Penumpang Dengan Usia Di Bawah 6 Tahun:

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x