PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E, Catat Tanggalnya

17 Agustus 2022, 19:00 WIB
Sidang Gugatan Rp15 Miliar Deolipa Yumara Sudah Dijadwalkan PN Jaksel, Catat Waktunya! /

PORTAL NGANJUK Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin menggugatsejumlah nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deolipa menggugat Bharada E, Kabareskrim, Kapolri dan Ronny Talapessy.

Kabarnya PN Jaksel telah menerima permohonan gugatanperdata yang dilayangkan pengacara gondrong tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengungkapkan bahwa sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: Deolipa Yumara Tegaskan Tetap Punya Hak Bela Bharada E hingga Pengadilan, Simak Selengkapnya

Sidang pertama Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB,” kata Haruno dikutip dari ANTARANEWS Rabu, 17 Agustus 2022.

Haruno mengatakan bahwa Siti Hamidah akan bertindak sebagaiHakim Ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selakuhakim anggota.

Perkara gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL klasifikasi perkara gugatanperdata melawan hukum.

Sebelumnya, Bharada E mencabut kuasa terhadap keduapenasihat hukumnya pada 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Gagal Berkibar HUT ke 77 RI di Solo, Gibran Sampaikan Hal Demikian

Penggugat adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin, mantan penasihat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Adapun tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu(tergugat I), Ronny Talapessy, Pengacara baru Bharada E (tergugat II).

Kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Gugatan yang dimohonkan (petitum) penggugat adalah memintamenjelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasatertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan perbuatanpencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalammembuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan itikad jahatdan melawan hukum.

Lebih jauh penggugat meminta agar Majelis Hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasehat hukumterkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakantidak sah.

Penggugat juga meminta Majelis Hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar fee pengacarasebesar Rp15 miliar.

Deolipa menegaskan bahwa dia dan Burhanudin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untukmembela Bharada E hingga sampai di pengadilan.

“Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawanhukum, dari pengacara merah putih saya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tigaorang tergugat adalah, tergugat I Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat II Ronny Talapessy yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara baru Richard Eliezer dan tergugatIII Kabareskrim,” ujar Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Penemuan Bungker dan Uang Rp900 Miliar Di Rumah Ferdy Sambo Jalan Bangka

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia telah berganti pengacara atau penasihat hukum sebanyak duakali.

Penasihat hukum Bharada E sebelumnya, Andreas Nihotmengundurkan diri pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Kemudian Penyidik Bareskrim Polri menunjuk Deolipa Yumara dan Mohammad Burhanudin untuk mendampingi Bharada E sampai ke Pengadilan.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler