PORTAL NGANJUK – Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin telah menggugat Bharada E, Kabareskrim, dan Ronny Talapessy ke PN Jaksel.
Adapun gugatan tersebut terkait pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengungkapkan bahwa sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 September 2022.
“Sidang pertama Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB,” kata Haruno dikutip dari ANTARANEWS Rabu, 17 Agustus 2022.
Baca Juga: Bendera Merah Putih Gagal Berkibar HUT ke 77 RI di Solo, Gibran Sampaikan Hal Demikian
Haruno mengatakan bahwa Siti Hamidah akan bertindak sebagaiHakim Ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selakuhakim anggota.
Perkara gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL klasifikasi perkara gugatanperdata melawan hukum.
Sebelumnya, Bharada E mencabut kuasa terhadap keduapenasihat hukumnya pada 10 Agustus 2022.
Penggugat adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin, mantan penasihat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.