Putri Candrawathi Mengaku Brigadir J Masuk ke Kamar Lalu Melucuti Pakaian, Refly Harun: Bukannya Kemudian..

24 Agustus 2022, 04:37 WIB
/

PORTAL NGANJUK - Kasus tewasnya Brigadir J terus digali informasinya lebih dalam.

Muncul pula fakta baru mengenai kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus kematian Brigadir J di tangan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo semakin menemukan titik terang.

Salah satunya ialah terkait informasi yang mengatakan kedekatan Brigadir J dan istri Ferdy Sambo,Putri Candrawathi.

Baca Juga: Merinding! Istri dan Anak Kamaruddin Simanjuntak Ternyata Pernah Dibakar Hidup-hidup, Begini Kisahnya

Saat itu keduanya berada di Magelang yang menjadi motif pembunuhan tersebut.

Ferdy Sambo dikatakan marah besar setelah mendengar aduan dari sang sopir, Kuat Ma'ruf soal kedekatan Brigadir J dan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi pun tidak membantah soal ini.

Ia mengaku, Brigadir J masuk ke dalam kamarnya di Magelang, kemudian melucuti pakaiannya.

Meski pun demikian, Putri Candrawathi masih belum konsisten dalam memberikan keterangan ke Kepolisian.

Mengenai apa yang telah dilakukan Brigadir J di Magelang.

Menanggapi hal tersebut, Ahli hukum tata negara Refly Harun turut angkat bicara.

Refly Harun mengungkapkan ada beragam motif yang bersifat domestik di balik pembunuhan Brigadir J.

"Ketika soal pelecehan di TKP tersebut terbantahkan, tidak ada pelecehan, maka pelecehan itu pindah ke Magelang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Beri Pengakuan Kondisi Keluarganya Sempat Dibakar Hidup-hidup...

Di Magelang itu lah dituduh bahwa Yosua telah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang kemudian Kuat Ma'ruf marah-marah, bertengkar dan lain sebagainya," tutur Refly Harun.

"Apakah karena hal itu kemudian membuat Ferdy Sambo sampai pada kesimpulan untuk membunuh? Ini menarik sekali ya," tambahnya.

Mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi tersebut menilai, motif Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir J tidak dapat diterima logika.

"Padahal, secara logika kalau dia memang menemukan hal yang kurang ajar dari Yosua kepada istrinya, Putri Candrawathi,

kan dia tinggal panggil, tinggal bilang, diinterogasi, ditempeleng, dan lain sebagainya. Kira-kira begitu lah," sambungnya.

"Kan tidak lah mungkin kemudian dia melakukan itu tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada orangnya," jelas Refly Harun.

Melihat waktu eksekusi yang berlangsung tidak sampai 10 menit.

Refly Harun juga tidak menampik kemungkinan bahwa klarifikasi tersebut tidak pernah ditanyakan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

Baca Juga: Seusai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka, Sosok Aslinya Berhasil Dibocorkan ke Publik?

Terlebih lagi, apabila waktu eksekusi tersebut dipotong menjadi hany 3 menit.

"Apakah Sambo percaya begitu saja? This is a question. Tapi segala sesuatu kan mungkin saja terjadi.

Karena kedekatan itu kan bukan tidak mungkin membuat dua orang ini dekat secara emosional," ungkapnya.

Refly Harun pun juga menyinggung tentang foto Putri Candrawathi yang memegang tangan Brigadir J.

Kemudian, ketika Putri Candrawathi memberikan sebuah kado kepada Brigadir J dan mengaku bersyukur memiliki ajudan sepertinya.

"Lalu juga ada misalnya WA pada adik Yosua kalau dia mengatakan bahwa yang namanya Yosua multitalent dan lain sebagainya," tutup Refly Harun.

Disamping itu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Keputusan penetapan tersangka Putri Candrawathi disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada siaran pers, 19 Agustus 2022.

"Penyidik menetapkan Saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Budi, dikutip dari kanal YouTube Polri TV Radio, 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Mengejutkan! Sosok di Belakang Ferdy Sambo yang Disebut Paling Ditakuti dan Disegani Dibongkar, Terungkap?

Tentu saja sejak keputusan yang dimaksudkan untuk Putri Candrawathi, publik mulai bertanya mengenai peran darinya?

Mengenai pertanyaan itu, pihak Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto seakan telah siap dengan alasan yang akan diberikan ke publik.

Sejak awal dikatakan istri Ferdy Sambo ikut serta dalam penembakan Brigadir J, hal itu juga disampaikan oleh Agus.

Banyak fakta baru yang berhasil diungkap bersamaan dengan keputusan penetapan tersangka kelima kasus Brigadir J.

Peran dari Putri Candrawathi berhasil terbongkar lewat penyidikan Polri di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat melakukannya ditemukan hasil rekaman CCTV vital, menunjukkan sebuah kejadian terlibatnya Putri Candrawathi dalam insiden itu.

Hasil yang disampaikan oleh Agus, keterlibatan Putri Candrawathi ternyata hanya mengikuti skenario atau rencana yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak Sosok Kakak Asuh yang Disebut Orang Kuat di Belakang Ferdy Sambo, Ternyata Begini Sosoknya

Tentu saja jika benar begitu maka sejak awal memang telah mengetahui rencana pembunuhan yang akan dilakukan Ferdy Sambo kepada ajudannya.

Dari kronologi yang disampaikan oleh Agus, dia mengatakan bahwa saat insiden terjadi Putri Candrawathi dan suami berada di lantai 3.

Mereka berdua menyaksikan Brigadir J ditembak oleh Bharada E, semata karena perintah dari Ferdy Sambo.

Terlihat juga sebelum insiden terjadi, Putri Candrawathi sempat mengajak ajudan (Bharada E dan Bripka Ricky).

Hingga pekerja bernama Kuat Ma'ruf, serta korban penembakan menuju rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Dari keterangan yang sudah didapatkan Polri, Ferdy Sambo mengaku bahwa menjanjikan sejumlah uang.

Nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar, akan diberikan kepada Bharada E.

Selain itu, Bripka RR yang membantu proses eksekusi ikut mendapatkan bagian, diimingi janji suap senilai Rp500 juta.

Terlihat juga bahwa pasangan itu tengah mendiskusikan sejumlah uang yang akan diberikan kepada 3 orang yang terlibat dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Terkuak! Orang Kuat dan Berkuasa Dibelakang Ferdy Sambo Dibongkar Penasihat Kapolri Prof Muradi: Ada Nama...

Hingga kini proses masih terus berlanjut, diduga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa dikenakan hukuman mati.

Dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada Pasal 340 KUHP membahas pembunuhan berencana, dalam keterangan tertulis tersangka dapat dihukum dengan setimpal, paling berat bisa sampai dihukum mati.

Kini proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan sidang pengadilan, akan ada penetapan hukuman yang diputuskan oleh hakim.

Baca Juga: Terbongkar! Sosok Berjuluk 'Kakak Asuh' yang Tengah Nikmati Kerajaan Ferdy Sambo di Polri, Sosoknya Adalah...

Tentu saja para tersangka akan mendapatkan hukuman yang berat, selain itu keluarga Brigadir J akan tetap menuntut untuk mendapatkan keadilan yang sepadan.

Kini tersangka menjadi 5 orang, selain itu sejumlah personel masih dicurigai dan telah dikirim ke tempat khusus.

Telah ada 18 personel yang berada di tempat khusus, namun kini berkurang 3 karena telah ditetapkan menjadi tersangka, termasuk suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo.***

Editor: Erfan Muchlisya Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler