Pengamat Serang Polri Terkait Putri Candrawathi, Begini Katanya

2 September 2022, 17:00 WIB
Potret para pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. /Instagram/@ivooxid/

 


PORTAL NGANJUK
Penyidik Bareskrim Polri mempunyaisejumlah pertimbangan terkait keputusan tidak menahantersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

Pertimbangan tersebut diantaranya Putri tidak akan melarikandiri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangiperbuatannya.

Namun keputusan Polri menjadi tanda tanya besar bagiPengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Ia menilai sikap Polri tersebut sangat jauh dari rasa keadilan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengamat: Apakah Itu Memenuhi Rasa Keadilan?

“Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang, dikutip dari ANTARANEWS di Jakarta, Jumat, 2 September 2022.

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan terkait keputusanmenahan tersangka atau tidak.

Ia menambahkan bahwa rasa keadilan publik tidak terpenuhidengan keputusan Polri tidak menahan Putri.

Terlebih Putri bisa berkomunikasi bebas dengan orang luarselama tidak ditahan.

Baca Juga: Cara Daftar Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id, Simak 6 Persyaratannya

Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkanbarang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektifpenyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan,” ujarBambang.

Bambang menilai salah satu alasan Polri tidak menahan Putri adalah karena suaminya, Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Sebelumnya, Irwasum Polri yang sekaligus menjabat sebagaiKetua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryotomengkonfirmasi hal ini.

Ia menjelaskan bahwa ada permintaan dari kuasa hukum Putri agar tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu tidakditahan karena sejumlah alasan.

Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasanKesehatan, kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masihmemiliki balita (anak di bawah lima tahun),” kata Agung.

Baca Juga: Klik Link Berikut Ini untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022

Meski tidak ditahan, penyidik mengungkapkan tetap akanmelakukan pencekalan terhadap Putri.

“Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatifdan ada wajib lapor,” tambahnya.

Selain sejumlah alasan tersebut, Agung memaparkan bahwasuaminya, Ferdy Sambo, sudah ditahan.

Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan,” kata Agung. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler