PORTAL NGANJUK – Bambang Rukminto mempertanyakankeputusan Polri tidak menahan Putri Candrawathi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu merasa sikap yang diambil Polri jauh darirasa keadilan.
Polri memiliki pertimbangan bahwa Putri tidak akan melarikandiri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangiperbuatannya.
“Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang, dikutip dari ANTARANEWS di Jakarta, Jumat, 2 September 2022.
Baca Juga: Setelah Gus Samsudin Dan Persatuan Dukun Kini Ganti Rara Pawang Hujan Akan Somasi Pesulap Merah
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan terkait keputusanmenahan tersangka atau tidak.
Ia menambahkan bahwa rasa keadilan publik tidak terpenuhidengan keputusan Polri tidak menahan Putri.
Terlebih Putri bisa berkomunikasi bebas dengan orang luarselama tidak ditahan.
“Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkanbarang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektifpenyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan,” ujarBambang.