Kuasa Hukum Brigadir J Bersedia Bantu Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati, Syaratnya….

3 September 2022, 11:42 WIB
Kuasa Hukum Brigadir J Bersedia Bantu Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati, Syaratnya…. /ANTARA/

PORTAL NGANJUK – Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya bisa membantu Ferdy Sambo untuk lolos dari jeratan hukuman mati yang disangkakan padanya.

Kamarudin Simanjuntak menjelaskan bahwa hanya ada satu syarat yang harus dilakukan Ferdy Sambo.

Hal tersebut dinilai Kamarudin sesuatu yang besar yang hingga saat ini belum dilakukan oleh Ferdy Sambo, apakah syaratnya?.

Baca Juga: 6 Tips Atasi Jerawat Pada Remaja No 5 Sering Dilakukan

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat Irjen Ferdy Sambo kini disangkakan pasal pembunuhan berencana yang bisa mendapatkan sanksi hukuman mati.

Hingga saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan lima tersangka akan pembunuhan Brigadir J dikediaman mantan Kadiv Propam di Duren Tiga.

Selain Ferdy Sambo, terdapat juga tersangka lain yaitu, Bharada E atau Richard Eliezer yang saat ini bergabung dengan justice collaborate, Putri Candrawathi, RR, dan KM.

Baca Juga: Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Om Kuat Semakin Mencuat, Tetangga Tidak Menyangka dan Terkejut

Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati.

Pasal 430 berisikan “Barang siapa yang sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tersentu, paling lama duapuluh tahun”.

Pasal 338 KUHP berisikan “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Pasal 338 KUHP yang disangkakan juga untuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sebagai pasal pengganti jika nantinya pasal utama tidak terjadi.

Irjen Ferdy Sambo yang diduga sebagai dalang dibalik pembunuhan Brigadir J tersebut juga disangkakan pasal tersebut.

Disisi lain kuasa hukum Brigadir J mengaku bisa membantu Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati dengan syarat yang harus dilakukannya.

Kamarudin Simanjuntak hanya meminta untuk mantan Kadiv Propam tersebut meminta maaf secara langsung dihadapan keluarga Brigadir Yoshua yang telah dibunuhnya.

“Saya mau membantu Ferdy Sambo jika ada itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, namun hingga kini permintaan maaf itu belum sama sekali keluar dari mulut Ferdy Sambo,” ujar Kamarudin Simanjuntak.

“Kalau dia sadar dan bertaubat saya ingin nolong dia, supaya jangan sampai kena hukuman mati, tapi kalau dia tetap begitu ya biarin sajalah,” lanjut Kamarudin.

Keluarga Brigadir J mengatakan hingga saat ini Ferdy Sambo belum meminta maaf kepada keluarga atas peristiwa pembunuhan tersebut.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler