Dirtipidum Sebut Tidak Ada CCTV di Rumah Magelang

5 September 2022, 07:54 WIB
KKolase Brigadir J dan Putri Candrawathi. /diolah Dri Google

PORTAL NGANJUK – Kabar CCTV rumah Magelang mencuat setelah adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Namun Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tidak ada CCTV yang terletak di rumah Magelang.

“Tidak ada CCTV di rumah magelang,” kata Andi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, dikutip dari ANTARANEWS.

Pada laporan awal kasus ini, Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Harapan Putri Candrawathi Atas Dugaan Pelecehan Seksual Hangus oleh Keterangan Polri: Tidak Ada CCTV

Putri melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan TKP Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

Namun laporan itu berubah seiring berjalannya penyidikan. Laporan tersebut dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana dalam laporan itu.

Bahkan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

Kemudian, pada 12 Agustus 2022, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri dan Sambo terkait laporan palsu yang pernah mereka buat.

Baca Juga: Penikaman Massal di Kanada Mengakibatkan 10 Orang Tewas dan 15 Orang Terluka, Mirip dengan Aksi Klitih?

Di sisi lain, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak berbohong atas laporan tersebut.

“Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan,” kata Arman Hanis.

Namun, berdasarkan salah satu rekomendasi hasil penyidikan Komnas HAM, terdapat adanya dugaan kuat terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri di Magelang, 7 Juli 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan akan meninjaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

“Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Agus, Kamis, 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Harga BBM di Pertamina Naik, Masyarakat Beralih ke Vivo, Merek Hp Bikin SPBU? Berikut Penjelasannya

Sementara itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sejumlah tersangka yang terlibat obstruction of justice.

Salah satu yang sudah diberhentikan adalah Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat konferensi pers, Jumat, 2 Agustus 2022. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler