Deolipa Yumara Berikan Surat ke Kapolri, Berhubungan dengan Kabareskrim dan Dirtipidum, apa Isinya?

8 September 2022, 05:43 WIB
Deolipa Yumara (kiri) mantan kuasa hukum Bharada E. /Youtube/@star story/

PORTAL NGANJUK - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dengan tegas memberikan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat dari Deolipa Yumara akan diberikan pada Kamis, 8 September 2022, ternyata berkaitan dengan tersangka kasus Brigadir J, Putri Candrawathi, hingga kini masih belum ditahan.

Surat dari Deolipa Yumara meminta Kapolri untuk mencopot atau memberhentikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Selain kepada Kapolri, Deolipa Yumara berencana untuk memberikan kepada pejabat penting negara, seperti Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Surat itu nantinya berisi alasan diduga Kabareskrim dan Dirtipidum telah melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga: Boleh Diisi Pertalite, Ini Daftar Mobil Baru Honda, Daihatsu, Toyota yang Boleh Memakai BBM Bersubsidi

Sampai saat ini yang mengganjal bagi dirinya adalah keputusan tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, padahal telah jelas dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUH Pidana ditahan," isi surat tersebut.

Menurut Deolipa Yumara hal ini seolah hukum mengistimewakan Putri, padahal tersangka lain telah ditahan dan diamankan atas perbuatan yang mereka lakukan.

Tidak heran lantaran dugaan ini Deolipa berani mendesak Kapolri agar 2 petinggi Polri dapat diberhentikan atau dicopot.

Menurut pernyataan dari Kuasa hukum Deolipa, Emanuel Herdianto menjelaskan bahwa diduga Kabareskrim dan Dirtipidum tidak menjalankan perintah sesuai aturan yang berlaku, kali ini mengacu pada KUHAP.

"Jelas di KUHAP Pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang namanya tersangka disangkakan pasal pidana di atas lima tahun harus ditahan," kata Emanuel Herdianto, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: Mastistis Adalah? Berikut Penyebab, Faktor Risiko, Gejala, dan Cara Mengobati Dan Pencegahan

Dijelaskan dari pasal yang telah disebut, penahanan boleh dilakukan jika memang melakukan pidana, percobaan, ikut memberikan kontribusi pada kasus tersebut.

Tersangka bisa mendapatkan hukuman 5 tahun penjara atau bahkan lebih lama lagi.

Seharusnya jika ingin menjaga nama baik bisa dilakukan dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kasus ini akan menjadi contoh, jika telah terbukti bersalah, seharusnya mengedepankan keadilan, para tersangka sudah selayaknya untuk dihukum kurungan penjara.

Dari keterangan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, 3 alasan yang menjadi dasar Putri hingga kini belum ditahan.

Baca Juga: Pesawat TNI AL G-36 Bonanza T-2503 Jatuh Di Selat Madura, Berikut Identitas Awak Pesawat Yang Belum Ditemukan

alasan pertama karena penyidik Polri mengutamakan kesehatan Putri, kondisinya dirasa masih trauma dan belum stabil.

Kedua, belum ditahan dengan alasan kemanusiaan, terakhir lantaran memiliki seorang anak yang berusia balita.

Mungkin untuk alasan ketiga masih masuk akal, namun sayang disayangkan untuk alasan yang lain belum bisa diterima sepenuhnya oleh masyarakat.

Apalagi ada beberapa kasus serupa yang langsung menahan tersangka padahal masih memiliki anak usia balita.

Para tersangka hingga kini masih berjumlah 5 orang, telah diamankan oleh Polri, berbeda dengan Putri yang hanya berstatus wajib lapor sebagai tahanan kota.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler