23 Napi Koruptor Dibebaskan Bersyarat Secara Serentak, Mahfud MD Katakan Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur

8 September 2022, 16:06 WIB
Mengenai Kasus Penganiayaan Santri di Ponpes Gontor, Ini Kata Mahfud MD!/Instagram @Mahfud MD /

PORTAL NGANJUK Narapidana kasus maling uang rakyat pada Selasa, 6 September 2022 kemarin dibebaskan bersyarat secara serentak

Sebanyak 23 narapidana dibebaskan bersyarat secara serentak setelah mendapatkan putusan.

Pembebasan narapida kasus maling uang rakyat ini kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat karena dinilai terlalu meringankan hukuman para koruptor.

Baca Juga: Profil Azwar Anas, Mantan Bupati Banyuwangi yang Kini Menjadi Menteri PAN-RB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kemudian menjelaskan bahwa pembebasan tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang.

Ia juga menjelaskan, pembebasan 23 narapida koruptor tersebut tidak bisa diintervensi oleh pemerintah karena secara undang-undang sudah memenuhi syarat.

“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat dan harus diketahui, pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD.

Baca Juga: Resmi Dirilis, Simak Spesifikasi dan Harga iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max

Menurutnya, keputusan hakim tersebut adalah proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Pemerintah tidak bisa mengintervensi hal tersebut karena sudah diputuskan oleh pengadilan atau majelis hakim.

“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” katanya dikutip Portal-nganjuk.com dari Antara.

Sebelumnya Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan bahwa para narapidana tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Ketar – Ketir! Cemas Orang Tuanya Diculik Geng Ferdy Sambo, Bharada E Sigap Hubungi Brimob

Di antara narapidana yang dibebaskan tersebut, ada salah satu narapidana yang menjadi sorotan publik, ia adalah Pinangki SirnaMalasari seorang mantan jaksa.

Pinangki menjadi sorotan publik karena pada awal kasus tersebut ia mendapatkan vonis penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Pinangki mendapatkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan mufakat jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Setelah mendapat vonis tersebut, Pinangki lalu mengajukan banding dan pengadilan tinggi DKI Jakarta kemudian memotong hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun, Pinangki kemudian dibebaskan bersyarat bersama dengan para narapidana lainnya pada Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Perbandingan Harga Suzuki S-Presso, Agya dan Brio Satya Terbaru, serta Kelebihan dan Kekurangannya

23 Narapida yang mendapatkan bebas bersyarat, diantaranya Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edi Nasution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler