PORTAL NGANJUK - Anda ingin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa PBI JK? Berikut ini syarat, cara daftarnya bisa lihat di artikel ini.
Sebelumnya, mari simak terlebih dahulu apa itu PBI JK?
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK adalah program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan dengan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Simak Tanggapan Polri Soal Pengakuan Diduga ART Sambo Bongkar ‘Kuburan’ Polisi
Perlu dicatat, bantuan iuran PBI JK tidak tersebut tidak diberikan secara langsung kepada penerimanya.
Akan tetapi, dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan PBI JK?
Tidak semua orang mendapatkan bantuan PBI JK, yang berrhak mendapatkan bantuan PBI JK diantaranya adalah: