Apa Itu PBI JK? Simak Cara Daftar, Siapa Yang Berhak Mendapatkan, Hingga Syarat Daftar, Lengkap Disini!

- 8 September 2022, 12:43 WIB
 Apa Itu PBI JK? Simak Cara Daftar, Siapa Yang Berhak Mendapatkan, Hingga Syarat Daftar, Lengkap Disini!
Apa Itu PBI JK? Simak Cara Daftar, Siapa Yang Berhak Mendapatkan, Hingga Syarat Daftar, Lengkap Disini! /Tangkap layar kemensos.go.id

PORTAL NGANJUK - Anda ingin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa PBI JK? Berikut ini syarat, cara daftarnya bisa lihat di artikel ini.

Sebelumnya, mari simak terlebih dahulu apa itu PBI JK?

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK adalah program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan dengan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Simak Tanggapan Polri Soal Pengakuan Diduga ART Sambo Bongkar ‘Kuburan’ Polisi

Perlu dicatat, bantuan iuran PBI JK tidak tersebut tidak diberikan secara langsung kepada penerimanya.

Akan tetapi, dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan PBI JK?

Baca Juga: Astaga! Ternyata Geng Ferdy Sambo Sempat Menculik Orangtua Bharada E: Tolonglah Selamatkanlah Orang Tua Saya!

Tidak semua orang mendapatkan bantuan PBI JK, yang berrhak mendapatkan bantuan PBI JK diantaranya adalah:

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x