Diduga Terima Uang Haram, Ferdy Sambo Bongkar Dugaan Keterlibatan Agus Andrianto dalam Kasus Tambang Ilegal

23 November 2022, 11:35 WIB
Diduga Terima Uang Haram, Ferdy Sambo Bongkar Dugaan Keterlibatan Agus Andrianto dalam Kasus Tambang Ilegal /Sumber Istimewa

PORTAL NGANJUK – Kini Ferdy Sambo mulai mengakui soal dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas kasus tambang Ilegal.

Sosok Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J memberikan keterangan tak terduga.

Ia mengungkap soal dugaan keterlibata Agus Andrianto atas kasus tambang ilegal hingga aliran dana fantastis, petunjuk baru mulai dibongkar.

Baca Juga: Misteri Kasus Keluarga Kalideres Semakin Pelik, Sang Anak Beri Susu dan Sisir Rambut Mayat Ibunya Sejak Mei

Ferdy Sambo mengakui adanya dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang Ilegal.

Bahkan dirinya yang menandatangani surat penyelidikan terhadap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait dugaan menerima gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Ferdy Sambo juga mengonfirmasi surat penyelidikan yang beredar di publik adalah benar dan asli.

Sebelumnya, media sosial digemparkan dengan kemunculan Surat Divpropam, tentang kasus dugaan suap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Dikutip dari youTube Refly Harun, Surat tersebut merupakan hasil penyelidikan dari Divpropam Polri terhadap Kabareskrim Agus Andrianto, dalam dugaan penerimaan suap.

Tak tanggung-tanggung, isi surat itu menyebutkan Kabareskrim telah menerima uang sejumlah Rp 2 miliar mulai dari bulan Oktober, November dan Desember 2021, dalam bentuk dollar Amerika.

Baca Juga: Update Korban Gempa Cianjur: 151 hilang, 1.083 Luka-luka, 268 Meninggal Hingga Muncul Informasi Tak Terduga

Uang tersebut diketahui berasal dari hasil pengepulan batubara atau penambangan batubara secara ilegal.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Doyan Dugem dan Tempramental oleh Saksi, Yosua Diduga Mengalami Kekerasan Seksual

Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut.

Dia meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang.

"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali,

Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Baca Juga: Mantan Kasat Reskrim Jaksel Sebut 7 Peluru Masuk Badan Brigadir J, Kondisi Miris Jenazah Yosua Mulai Terkuak

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Sebagai informasi, dikutip dari Pikiran Rakyat, sebelumnya pun Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam terkait dugaan menerima 'setoran' dari bisnis tambang ilegal.

Dia dilaporkan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule pada Senin, 7 November 2022.

Iwan Sumule datang ke Gedung Bareskrim untuk menyerahkan laporan terkait kasus yang menjerat Kabareskrim itu, dan kini laporannya diproses Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk ditindaklanjuti.

Pembahasan terkait mafia tambang kembali diperbincangkan usai gaduh video purnawirawan polisi berpangkat Aiptu Ismail Bolong mengatakan ada uang setoran untuk Agus Andrianto.

Baca Juga: Bikin Geram! Tindakan Tercela Pelajar Tendang Nenek di Jalan, Polres Tapanuli Selatan Berhasil Tangkap Pelaku

Dalam video yang viral, Ismail mengaku menyerahkan uang Rp 6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kaltim.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.

Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Usai membuat heboh publik dengan mengatakan telah menyuap Kabareskrim Polri, Ismail Bolong kemudian membuat lagi video baru, yang berisi klarifikasi.

Dalam video klarifikasi tersebut, mantan anggota Polri dengan pangkat Aipda itu mengatakan jika dirinya diancam oleh Hendra Kurniawan,

Yakni agar membuat pernyataan terkait aliran dana sejumlah Rp 6 miliar, kepada Agus Andrianto.

Selain menyebutkan jika dirinya diancam, Ismail Bolong juga menyampaikan permintaan maafnya karena telah mencemarkan nama Kabareskrim Polri. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler