Dapatkan KIP Rp 1 Juta, Cek Penerima PIP Kemendikbud go id Desember 2022 di Sini Bisa Pakai HP

4 Desember 2022, 15:35 WIB
Dapatkan KIP Rp 1 Juta, Cek Penerima PIP Kemendikbud.go.id Desember 2022 di Sini /Tangkap layar Kemdikbud.go.id

PORTAL NGANJUK – Cek Penerima PIP Kemendikbud go id 2022 di sini, dapatkan KIP Rp 1 Juta per siswa.

PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

yakni untuk peserta didik dengan bentuk berupa uang tunai.

Baca Juga: Apa Perbedaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK)

Bantuan uang tunai program ini diberikan kepada pemegang KIP.

Yakni dengan tujuan untuk membantu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin agar mendapatkan pendidikan berkualitas hingga lulus.

Program bantuan PIP ini diberikan kepada siswa pendidikan formal, yakni dari SD hingga SMA.

Selain itu untuk non formal dari Paket A hingga Paket C juga mendapatkan PIP.

anda dapat cek penerima PIP kemendikbud Desember 2022 ini dengan login pip.kemdikbud.go.id.

Supaya mendapat bantuan dari pemerintah, kami akan memberikan caranya.

setiap siswa mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.

Baca Juga: Penting! Perbedaan SNMPTN dan SNBP 2023, Simak Penjelasan Berikut Ini

Berikut adalah cara cek penerima PIP Kemendikbud Desember 2022 ini berikut ini:

  1. Buka link pip.kemdikbud.go.id pada browser
  2. Kemudian akan muncul kolom "Cek Penerima PIP"
  3. Silahkan Masukkan NISN Anda
  4. Kemudian Masukkan NIK Anda
  5. Masukkan hasil perhitungan yang muncul di layar
  6. selanjutnya Klik tombol "Cek Penerima PIP"

Setelah melakukan hal tersebut, maka akan muncul informasi apakah siswa mendapatkan bantuan PIP ini atau tidak.

Berikut adalah daftar besaran dana atau nominal bantuan PIP yang akan diberikan kepada para siswa yang terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id:

- Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

- Siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.

- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Baca Juga: 5 Situs Berguna Yang Wajib Dikunjungi Mahasiswa Beserta Link Situs, Simak Penjelasannya!

Dikutip dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut kriteria penerima PIP:

  1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP
  2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Siswa yang terkena dampak bencana alam

Siswa dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Baca Juga: Perbedaan Perusahaan BUMN PERUM dan PERSERO, Berikut Penjelasannya!

Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik.

Selain itu juga diproritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Segera cek PIP kemendikbud co id 2022, semoga bermanfaat.

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler