PORTAL NGANJUK – Badan Usaha Milik Negara merupakan singkatan dari BUMN. BUMN ialah suatu perusahaan yang sebagian bahkan seluruh modalnya dimiliki oleh negara baik aset maupun kepemilikannya.
Pengertian BUMN secara resmi terdapat pada Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 dalam pasal 1 menyebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian modalnya atau seluruhnya adalah milik negara.
Dalam Undang-Undang tersebut juga menyebutkan, oleh karena itu pegawai BUMN tidak masuk pada kategori aparatur sipil negara atau yang biasa disebut ASN dan juga bukan pegawai negeri sipil, atau yang sering kita sebut PNS.
BUMN memiliki fungsi utama yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tentunya kehadiran BUMN di Indonesia sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakatnya.
Baca Juga: 5 Aplikasi Smartphone Super Berguna Yang Jarang Diketahui, Simak Penjelasannya!
Oleh karena itu BUMN memiliki banyak sekali perusahaan di berbagai sektor industri.
Lalu apakah perbedaan perusahaan BUMN Perum dan Persero? Simak penjelasan berikut ini.
Perum merupakan singkatan dari perusahaan umum, perusahaan ini juga dikelola oleh badan usaha milik negara.