Para Pejuang Rupiah, ini Aturan Terbaru Pemberian THR Tahun 2023! Simak Ketentuannya!

29 Maret 2023, 13:19 WIB
Para Pejuang Rupiah, ini Aturan Terbaru Pemberian THR Tahun 2023! Simak Ketentuannya! /Antara/Sigid Kurniawan/

PORTAL NGANJUK – THR alias Tunjangan Hari Raya menjadi saat-saat yang dinantikan para pejuang rupiah, karena menjadi kesempatan mendapatkan penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarga dalam menyambut hari raya keagamaan.

Pada hari Senin, 27 Maret 2023, Kementeriaan Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Didalam surat edaran dijelaskan bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban dari perusahaan atau pengusaha kepada pekerjanya.

 

Kemenaker menyebutkan ada beberapa ketentuan mengenai pemberian THR, antara lain :

  1. THR keagamaan diberikan kepada :
  2. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
  3. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasrkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
  4. Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut :
  5. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  6. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

     

 

  1. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut :
  2. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
  6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
  7. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan mengenai ketentuan THR, besaran THR, sampai batas waktu maksimal THR dibagikan. Jangan terlewat untuk disimak ya!. ***

 

 

 

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler