Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Sebesar 50% di THR 2023, Namun dengan Ketentuan Ini

29 Maret 2023, 19:15 WIB
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Sebesar 50% di THR 2023, Namun dengan Ketentuan Ini /Freepik/Jcomp/

PORTAL NGANJUK Pemerintah Indonesia akan memberikan 50% tunjangan untuk profesi guru dan 50% untuk tunjangan dosen.

Hal ini berlaku untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan dalam tunjangan THR 2023.

“Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji 13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Saat konferensi pers virtual tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan diberikan gaji atau pensiun pokok, lalu ditambahkan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Beserta 50% tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Asik di Banyuwangi, Nomor 5 Wajib Dikunjungi!

“Tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja selama Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri tahun ini,” katanya.

Untuk alokasi pada anggaran THR di dalam APBN 2023, di dalam anggaran kementerian dan lembaga telah dialokasikan 11,7 triliun rupiah untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, prajurit TNI dan POLRI, dan pejabat negara.

Selanjutnya, untuk alokasi anggaran THR melalui dana alokasi umum sekitar 17,4 triliun rupiah untuk ASN Daerah,

Termasuk  PNS Daerah dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kinerja (PPPK), dan dapat ditambah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintahan daerah.

Kemudian, untuk sumber dari pembayaran THR 2023 adalah Bendahara Umum Negara sebesar 9,8 triliun rupiah, untuk para pensiunan.

Sri Mulyani mengatakan, kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai saat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Nyaman Banget Bukber Disini, 10 Rekomendasi Tempat Makan Di Surabaya Paling Instagenic, Yuk Reservasi Sekarang

Apabila THR belum dapat dibayarkan karena konteks tertentu sebelum Hari Raya Idul Fitri, bukan berarti THR hangus atau hilang, tapi dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

“Namun kami akan terus menghimbau dan bekerja bersama dengan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler