Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditetapkan Tersangka, KPK Langsung Geledah Rumahnya!

30 Maret 2023, 15:47 WIB
Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditetapkan Tersangka, KPK Langsung Geledah Rumahnya /editornews.id/

PORTAL NGANJUK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Penetapan tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo itu dilakukan KPK setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

KPK menyebutkan Rafael Alun Trisambodo diduga  terlibat gratifikasi sepanjang tahun 2011 hingga 2023.

"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Kamis, 30 Maret 2023.

 

Ali menambahkan, KPK masih terus mendalami kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," katanya.

Penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo itu, dijelaskan Ali, setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap Ali.

 

 

KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Rafael Alun Trisambodo.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Ali Fikri.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler