Sesuai Komentarnya, Oknum BRIN AP Hasanuddin Dilaporkan atas Ujaran Kebencian Terhadap Muhammadiyah

28 April 2023, 10:00 WIB
Sesuai Komentarnya, Oknum BRIN AP Hasanuddin Dilaporkan atas Ujaran Kebencian Terhadap Muhammadiyah /pmjnews/

PORTAL NGANJUK – Viral Cuitan mengenai ancaman bunuh warga Muhammadiyah yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan di salah satu penelitiannya, jika Andi Pangerang Hasanuddin telah melanggar kode etik mengenai komentarnya di sosial media, dengan mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH  melanggar kode etik ASN,” ungkap Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari.

Ratih Retno Wulandari juga mengatakan, jika sidang etik digelar Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN pada Rabu 26 April 2023, dengan berjumlah 38 pertanyaan sejak dimulainya sidang pukul 09.00 WIB hingga 15.15 WIB.

“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” ungkap Ratih Retno Wulandari.

Baca Juga: Viral Film Kramat Tunggak Siskae Jadi Sorotan, Siskaee Perankan Sosok Ini, Link Streaming Resmi Jadi Incaran

Ratih Retno Wulandari juga menjelaskan, untuk sidang penentuan hukuman disiplin akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari setelah hasil sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

Hal tersebut sudah tertera pada peraturan BKN No.6 Tahun 2022 mengenai petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Maei 2023,” ujar Ratih Retno Wulandari.

Terdapat kabar sebelumnya, mengenai laporan yang diterima Bareskrim Polri terkait pernyataan dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pihak Andi Pangerang Hasanuddin, telah melakukan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah lewat cuitannya di media sosial.

Laporan diberikan oleh Ketua dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada Selasa 25 April 2023.

“Hari Selasa tanggal 25 April 2023 telah datang ke SPKT Bareskrim Polri seorang pelapor atas nama Nasrullah selaku ketua bidang hukum dan advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk membuat laporan polisi,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Kemudian, pihak yang bersangkutan melaporkan APH ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian terhadap individu maupun kelompok.

“Terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu yang diduga dilakukan oleh akun Facebook AP Hasanuddin,” ujarnya.

Laporan tersebut diketahui sudah teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Baskrim Polri tertanggal pada 25 April 2023.

Pengusutan Bareskrim: Panggil Saksi Kasus

Bareskrim Polri mulai melakukan upaya mereka dalam pengusutan kasus yang diterima kepolisian, terkait dengan pernyataan dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.

Pada Kamis, 27 April 2023 Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor, yang diketahui dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.

Baca Juga: BPOM RI Menyatakan Produk Indomie Rasa Ayam Spesial Asal Indonesia Aman Dikonsumsi

“Dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah (sebanyak 3 orang),” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah telah mengkonfirmasi mengenai undangan panggilan terkait laporan kasus tersebut.

“Hari ini tanggal 27 April 2023, pukul 13.30 diundang oleh penyidik Bareskrim Polri dalam rangka mendatangkan sanksi untuk memberikan keterangan terkait laporan kami,” kata Nasrullah.

Sebelumnya, di sosial media AP Hasanuddin memberikan komentarnya secara online mengenai perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 H, sebagai perayaan Hari Raya Idul Fitri pada unggahan Facebook peneliti BRIN, Prof Thomas Djamaluddin.

“Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” tulis postingan Thomas.

Tidak lama kemudian, postingan tersebut mendapat beberapa macam komentar, salah satunya berasal dari AP Hasanuddin yang memberikan tanggapannya di unggahan tersebut.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” tulis komentar AP Hasanuddin.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler