Mundur Sebagai Guru SMP, Husein Ditawari Mengajar SMA Ridwan Kamil, Bupati: Tentu Saya Akan Tindak Tegas

11 Mei 2023, 17:40 WIB
Mundur Sebagai Guru SMP ASN, Husein Ditawari Mengajar SMA Ridwan Kamil. Bupati: Tentu Saya Akan Tindak Tegas /Rian S Putra/

PORTAL NGANJUK – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata telah memberikan pernyataan, jika ia akan menindak tegas oknum yang dengan beraninya melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru.

Tindakan tercela tersebut sampai menimbulkan dampak, guru yang bersangkutan sampai mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

"Tentu saya akan menindak tegas, apalagi ada tindak intimidasi, itu kan sangat memalukan," ungkap Bupati Jeje Wiradinata

Ia memaparkan jika pihaknya sudah mendapatkan laporan dari ajudan mengenai adanya seorang guru ASN Husein Ali Rafsanjani yang melaporkan tindakan pungli untuk kegiatan mengikuti latihan dasar bagi CPNS di Kota Bandung.

Guru ASN tersebut, kata Bupati, dilaporkan sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN guru karena secara sengaja diintimidasi oleh pihak tertentu terkait tindakannya melaporkan kasus pungli tersebut.

"Saya itu baru dengar dua hari lalu, kemarin setelah ajudan saya mengatakan ada video saya lihat, cari tahu di internal pemerintah, Disdik, apa sebetulnya yang terjadi," ungkap Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Ia menyampaikan dirinya sudah menghubungi guru ASN tersebut untuk mengklarifikasi permasalahan tentang pungli dari sudut pandangnya, selanjutnya akan dibahas dalam satu pertemuan dengan pihak lainnya.

Secara resmi, pihak guru ASN Husein Ali Rafsanjani diminta untuk hadir dalam sebuah pertemuan yang terjadwal pada, Kamis 11 Mei 2023 dan memberikan klarifikasi mengenai persoalan dari awal hingga akhir dengan detail supaya dapat diketahui secara jelas dari pihak yang bersangkutan.

"Hari Kamis 11 Mei 2023 ketemu di Pangandaran untuk membahas persoalannya di mana, saya juga butuh penjelasan dari Kang Husein," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Jika hasilnya terlihat adanya indikasi pungli, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, karena tindakan pungli masuk dalam tindakan suap sekaligus dilarang dalam lingkungan pemerintah, dan setiap kegiatan tentunya sudah disiapkan alokasi anggarannya.

Selain itu, mengenai tindakan salah satu pegawai ASN yang memberikan surat pengunduran dirinya, pihaknya belum mendapatkannya, bisa dipastikan jika berkasnya juga belum ada di meja terkait persetujuan kepala daerah, maka bisa dikatakan jika guru ASN Husein Ali Rafsanjani statusnya masih ASN guru.

"Sampai hari ini tidak ada di meja saya tentang surat pengunduran dirinya, karena pengunduran diri itu harus ada persetujuan dan jelas alasannya," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Bupati Pangandaran tersebut mengatakan jika Kabupaten Pangandaran merupakan daerah otonomi baru dan tentu pihaknya sangat menyayangkan adanya guru yang mengundurkan diri di tengah kebutuhan guru pada masa sekarang.

Adanya kasus pungli serta adanya dugaan tindakan intimidasi  tersebut yang menyebabkan guru tersebut memilih mengundurkan diri, Bupati menyayangkan, sebab untuk menjadi ASN tidaklah mudah, sekaligus juga upaya pemerintah yang telah menyiapkan anggaran, bisa dibilang tidak sedikit untuk melakukan perekrutan CPNS formasi guru.

"Dinamika ini luar biasa, ini menyangkut prinsip," tegas dari Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Sebelumnya Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat disebabkan oleh tindakannya yang tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.

Sempat curhat di media sosial, Husein menceritakan mengenai peristiwa yang ia alami, bermula pada tahun 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.

Ridwan Kamil Temui Guru Muda ASN Pangandaran yang Mundur karena Pungli, Tawarkan Pindah Mengajar di SMA

Disisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau kerap disapa Pak Emil menyempatkan untuk menemui Husein ASN guru Ali Rafsanjani tersebut.

Ridwan Kamil sempat bicara langsung dari yang bersangkutan, sambil meminta laporan berimbang dari pihak institusi pendidikan terkait kasus pungli di Kabupaten Pangandaran.

Dari informasi yang dikabarkan, Husein Ali merupakan guru musik lulusan UPI, dan berhasil menjadi guru berstatus PNS.

"Dia mengalahkan belasan ribu pendaftar, sehingga disayangkan jika mundur begitu saja," ujar Ridwan Kamil dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis 11 Mei 2023. .

Setelah mendengarkan langsung dari pihak terkait, Ridwan Kamil mengatakan jika, tim Pemprov akan ikut mendampingi kasus pungli tersebut, supaya bisa dicari solusinya yang baik untuk bersama sekaligus harus sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saya juga meminta Bupati Pangandaran dimana level SMP adalah kewenangan Bupati untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang," ungkap Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga memberikan opsi lain sebagai salah satu solusi, yaitu dengan memindahkan guru ASN terkait untuk mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur.

Diketahui juga pihak guru ASN Husein Ali Rafsanjani, mengatakan dia diharuskan untuk membayar sejumlah uang transportasi sebesar Rp270.000 agar bisa mengikuti pelatihan, padahal secara ketentuan biaya kegiatan sudah dianggarkan.

Selain itu, saat proses latihan dasar berjalan, para peserta juga kembali diharuskan membayar anggaran sebesar Rp310.000 yang secara informasi tidak dijabarkan peruntukannya untuk apa.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler