PORTAL NGANJUK - Bagi kamu yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.
Pemerintah RI akan menerapkan kebijakan karantina selama tiga hari dari sebelumnya lima hari.
Baca Juga: Kenali 8 Gerak-Gerik Tubuh Yang Dipenuhi Energi Negatif, Jauhi Orang Dengan Ciri Berikut!
Namun kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
"Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama tiga hari. Bagi PPI yang telah memenuhi syarat," terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya, secara virtual, di Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
Baca Juga: Kabar Baik, Anak Berusia 6 Sampai 11 Tahun Siap Divaksin Sinovac
Adapun syarat yang dimaksud seperti, vaksinasi sudah lengkap (2 dosis).
Hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.
Rencananya, aturan itu terkait karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021.