Pemerintah Keluarkan Aturan Baru: Masa Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup Tiga Hari

- 3 November 2021, 13:00 WIB
Airlangga Hartanto., Pemerintah Keluarkan Aturan Baru: Masa Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup Tiga Hari
Airlangga Hartanto., Pemerintah Keluarkan Aturan Baru: Masa Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup Tiga Hari /Faculty of Medicine Universitas Airlangga Official/tangkapan layar Youtube

Baca Juga: Wajib Tahu! 12 Golongan yang Dilarang Mendaftar Kartu Prakerja, Apa saja?

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan bersama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) pada berbagai kegiatan besar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Antara lain, Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika.

Baca Juga: Ketahui 7 Tanda Jimat Tidak Cocok Dengan Anda, Segera Lepas Sebelum Hal Buruk Terjadi

Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali.

Hal ini juga berlaku pada rangkaian acara Pertemuan G20 yang akan dilangsungkan di Bali yang akan dimulai pada awal Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah