PORTAL NGANJUK - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengizinkan tempat wisata di wilayah PPKM level 1 dan PPKM level 2 di Jawa-Bali untuk beroperasi.
Kebijakan ini mulai berlaku mulai pada 16-29 November 2021.
Aturan dan syarat masuk tempat wisata yang sudah boleh buka tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun, kapasitas tempat wisata di wilayah PPKM level 1 maksimal 75 persen dan wilayah PPKM level 2 maksimal 25 persen yang diterapkan dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Begitu pula aturan ganjil-genap di wilayah wisata masih tetap diberlakukan pada Jumat sampai Minggu, mulai pukul 12.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat.
“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,” demikian tulis aturan Inmendagri.
Sementara, anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk tempat wisata dengan syarat didampingi oleh orangtua.
Skrining masih tetap dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi, maka pengunjung tempat wisata wajib menyiapkannya sebagai syarat masuk tempat wisata.