Perhatian! Ini Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata di Wilayah Jawa-Bali

- 18 November 2021, 09:00 WIB
Ini Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata di Wilayah Jawa-Bali
Ini Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata di Wilayah Jawa-Bali /Pixabay

Perhatikan, tempat wisata di wilayah PPKM level 3 masih ditutup sementara kecuali yang akan dilakukan uji coba.

Baca Juga: Arti Mimpi Bermain Akbrobat, Kehidupan Akan Banyak Rintangan!

Di bawah ini, syarat terbaru untuk masuk tempat wisata di wilayah Jawa-Bali, Rabu, 17 November 2021

Syarat Masuk Tempat Wisata di wilayah PPKM Level 1 dan PPKM Level 2

1. Pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLidungi.
2. Anak 12 tahun sudah boleh masuk tempat wisata dengan didampingi oleh orangtua.
3. Mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
4. Operasi ganjil genap akan tetap diberlakukan selama PPKM diperpanjang di kawasan wisata pada hari Jumat sampai Minggu pukul 12.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Baca Juga: Rontokkan Lemak Tanpa Ribet dan Bebas Sengsara, dr. Zaidul Akbar: Begini Caranya

Syarat Masuk Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 3

Mengenai daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selain lokasi uji coba, tempat wisata dan area publik ditutup sementara. Berikut syarat masuk tempat wisatanya:

1. Pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLidungi.
2. Anak 12 tahun tidak diperbolehkan masuk tempat wisata.
3. Mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
4. Operasi ganjil genap akan tetap diberlakukan selama PPKM diperpanjang di kawasan wisata pada hari Jumat sampai Minggu pukul 12.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah