PORTAL NGANJUK - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian menangkap pria berinisial AW yang menyebarkan seruan jihad terhadap Densus 88 Antiteror Polri serta membakar polres-polres.
Baca Juga: Berikut 4 Weton Dinaungi Satrio Wibowo Rezeki Melimpah Menurut Primbon Jawa
Menurut Mahfud, sebagai negara demokrasi Indonesia memang tidak melarang siapa pun memberikan kritik atau menyampaikan aspirasi.
Namun, apa yang dilakukan AW sudah di luar dari koridor hukum.
Baca Juga: Hati-hati Jika Cium 7 Aroma Ini, Tanda Ada Makhluk Halus di Dekatmu
"Misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu langgar hukum," tegas Mahfud MD saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 22 November 2021.
Mahfud mengungkapkan, terkait kritik pro-kontra soal penangkapan tiga terduga teroris memang tidak dilarang selama sesuai aturan hukum.
Baca Juga: Awas! Anda Bisa Sial Jika Simpan Benda Ini di Dompet Kata Primbon Jawa
Tetapi, pihak yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.