PORTAL NGANJUK – Sebagai bentuk peningkatan pelayanan dari Polisi Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat.
Salah satunya adalah memudahkan masyarakat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online.
Artinya, calon pemohon kini tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi. Pasalnya Kepolisian kini berinovasi dengan memberikan kemudahan membuat SIM bisa dari rumah.
Baca Juga: Batu Ginjal Hingga Kanker Akan Sembuh dengan Konsumsi Rebusan Daun Salam
Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah.
Pertama yaitu dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Selanjutnya, yaitu melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.
Baca Juga: Hindari 6 Kebiasaan Berikut Ini Ketika Sedang Program Hamil
Pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.