Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat Saat PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru

- 1 Desember 2021, 15:22 WIB
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat Saat PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat Saat PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

1. Menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau tes negatif PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

3. Menunjukkan tes negatif Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

4. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

5. Ketentuan sopir barang atau logistik:

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).

6. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Namun, disarankan agar masyarakat selalu memantau peraturan Mendagri mengenai ketentuan dalam mobilisasi mobil pribadi, pesawat dan kereta api.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah