Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat Saat PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru

- 1 Desember 2021, 15:22 WIB
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat Saat PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat Saat PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

PORTAL NGANJUK ­– Berikut adalah syarat perjalanan yang harus dipenuhi bagi pengguna mobil pribadi, kereta api, atau pesawat pada PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru (Nataru).

Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru (Nataru) nanti.

PPKM Level 3 diberlakukan untuk mencegah mobilitas masyarakat yang berlebihan agar menekan naiknya angka positif Covid-19.

Baca Juga: Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru, Berikut 10 Aturan PPKM Level 3 yang Harus Anda Tahu

Terkait hal tersebut, adapula syarat yang harus dipenuhi saat perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat.

Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang kereta api dan pesawat.

Baca Juga: Pemerintah Segera Cairkan Bansos PPKM Rp300 Ribu November hingga Desember

Simak berikut adalah syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, pesawat, kapal laut, bus, sepeda motor yang wajib diketahui saat PPKM Level 3.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x