10 Aturan PPKM Level 3 yang Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 1 Desember 2021, 18:03 WIB
Ilustrasi PPKM/10 Aturan PPKM Level 3 yang Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi PPKM/10 Aturan PPKM Level 3 yang Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Saat Libur Natal dan Tahun Baru /Agus Somantri/GALAMEDIA/

PORTAL NGANJUK ­– Pemerintah telah resmi akan memberlakukan PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru di seluruh wilayah Indonesia.

PPKM Level 3 terpaksa diberlakukan oleh pemerintah guna mencegah melonjaknya Covid-19 saat libur natal dan tahun baru.

Bukan hanya di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Level 3 dipastikan akan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat Saat PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru

Lantas, apa saja aturan PPKM Level 3 yang dibuat pemerintah? Simak berikut ulasan lengkapnya.

PPKM Level 3 di Indonesia yang mulai diterapkan sejak 24 Desember 2021 atau saat libur natal hingga 2 Januari 2022 setelah tahun baru.

Diberlakunya PPKM Level 3 ini tidak lain untuk mencegah bertambahnya virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru, Berikut 10 Aturan PPKM Level 3 yang Harus Anda Tahu

Sebagaimana disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy dalam siaran persnya beberapa hari lalu.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah