PORTAL NGANJUK – Pemerintah telah resmi akan memberlakukan PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru di seluruh wilayah Indonesia.
PPKM Level 3 terpaksa diberlakukan oleh pemerintah guna mencegah melonjaknya Covid-19 saat libur natal dan tahun baru.
Bukan hanya di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Level 3 dipastikan akan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Lantas, apa saja aturan PPKM Level 3 yang dibuat pemerintah? Simak berikut ulasan lengkapnya.
PPKM Level 3 di Indonesia yang mulai diterapkan sejak 24 Desember 2021 atau saat libur natal hingga 2 Januari 2022 setelah tahun baru.
Diberlakunya PPKM Level 3 ini tidak lain untuk mencegah bertambahnya virus corona di Indonesia.
Baca Juga: Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru, Berikut 10 Aturan PPKM Level 3 yang Harus Anda Tahu
Sebagaimana disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy dalam siaran persnya beberapa hari lalu.