PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Libur Nataru oleh Pemerintah, Begini Alasanya

- 7 Desember 2021, 11:17 WIB
PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Libur Nataru oleh Pemerintah
PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Libur Nataru oleh Pemerintah /

PORTAL NGANJUK - Pemerintah resmi membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Yuk, Berantas Mafia Tanah di Nganjuk! Segera Lapor ke Nomor Berikut Jika Ada Kecurangan!

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode Nataru di seluruh wilayah," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 November 2021.

Luhut mengungkap, upaya testing, tracing dan treatment (3T) dalam beberapa waktu terakhir semakin masif.

Baca Juga: Kesurupan, Pasien Ningsih Tinampi Sebut Dajjal Akan Keluar dari Semeru Dua Tahun Lagi!

Sehingga Indonesia dianggap siap untuk menghadapi momen libur Nataru.

"Testing dan tracing berada di angka yang tinggi meskipun kasusnya rendah. Capaian ini jelas lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Satu dari Lima Negara Sukses Kendalikan Pandemi Covid-19

Namun, meski aturan PPKM level 3 dibatalkan, Luhut menyebut perlu adanya kebijakan dari pemerintah yang lebih seimbang.

Salah satunya dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh  wilayah saat libur Nataru berlangsung.

Baca Juga: 5 Manfaat Berjalan Tanpa Alas Kaki, Cegah Depresi Hingga Penyakit Jantung

"Sebab, penerapan PPKM saat libur Nataru ini nantinya akan tetap terjadi sesuai dengan asesmen terkait situasi pandemi saat ini dan didukung dengan beberapa upaya pengetatan," pungkas Luhut.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x