Resmi! Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Baru yang Diterapkan

- 7 Desember 2021, 15:03 WIB
Resmi! Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Baru yang Diterapkan
Resmi! Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Baru yang Diterapkan /kemenko marves

PORTAL NGANJUK – Ini aturan baru dari pemerintah setelah resmi batalkan penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pengumuman tentang pembatalan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru disampaikan langsung oleh Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Bukan tanpa alasan, pembatalan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru dikarenakan angka positif Covid-19 yang terus menurun.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Libur Nataru oleh Pemerintah, Begini Alasanya

Untuk diketahui, kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia berhasil ditekan dan kini stabil di bawah angka 400 kasus.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Marves pada Selasa, 7 Desember 2021, terdapat revisi aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Yuk, Berantas Mafia Tanah di Nganjuk! Segera Lapor ke Nomor Berikut Jika Ada Kecurangan!

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya," kata Luhut, sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Berita DIY dalam artikel “Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru”.

Selain itu, Luhut juga menyebutkan sejumlah aturan terbaru yang akan diterapkan saat Nataru.

Berikut aturan baru saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

2. Anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

3. Pemerintah menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” ujar Luhut.

Namun kebijakan dan aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi kasus Covid-19 di Indonesia.***(Muhammad Suria/Berita DIY)

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah