Libur Nataru Diperbolehkan, Ini Aturan Waktu Operasional Mall hingga Restoran di Jakarta

- 8 Desember 2021, 13:00 WIB
Libur Nataru Diperbolehkan, Ini Aturan Waktu Operasional Mall hingga Restoran di Jakarta
Libur Nataru Diperbolehkan, Ini Aturan Waktu Operasional Mall hingga Restoran di Jakarta /Pixabay/Andreas Lischka

PORTAL NGANJUK - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian aturan waktu operasional pada mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen ketika diberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga: Ternyata Sesepuh Adat Ranupani Sudah Beri Peringatan Sebelum Erupsi Gunung Semeru, Begini Katanya

Penyesuaian aturan tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengatur, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mal.

Baca Juga: Kode Redeem FF 9 Desember 2021, Dapatkan Shotgun M60 Gold Coated Gratis!

Sedangkan, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Restoran atau rumah makan di area biskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x