Baca Juga: Curigai Ada Campur Tangan, Ayah Bripda Randy Diduga Penyebab Utama Novia Bunuh Diri
Berikutnya, restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Khusus untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya.
Baca Juga: 12 Doa Sehari-Hari Agama Hindu Lengkap, Doa Pendek dan Mudah Dihafal!
Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.***