Libur Nataru Diperbolehkan, Ini Aturan Waktu Operasional Mall hingga Restoran di Jakarta

- 8 Desember 2021, 13:00 WIB
Libur Nataru Diperbolehkan, Ini Aturan Waktu Operasional Mall hingga Restoran di Jakarta
Libur Nataru Diperbolehkan, Ini Aturan Waktu Operasional Mall hingga Restoran di Jakarta /Pixabay/Andreas Lischka

Baca Juga: Curigai Ada Campur Tangan, Ayah Bripda Randy Diduga Penyebab Utama Novia Bunuh Diri

Berikutnya, restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Khusus untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya.

Baca Juga: 12 Doa Sehari-Hari Agama Hindu Lengkap, Doa Pendek dan Mudah Dihafal!

Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x