Resmi, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Libur Nataru, Guna Cegah Lonjakan Covid-19

- 12 Desember 2021, 10:00 WIB
Resmi, Ini Aturan Baru untuk Libur Nataru, Guna Cegah Lonjakan Covid-19
Resmi, Ini Aturan Baru untuk Libur Nataru, Guna Cegah Lonjakan Covid-19 /Tangkapan layar Youtube/Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

PORTAL NGANJUK - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru (Nataru).

Aturan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022. 

Melansir lembaran Inmendagri, Sabtu, 10 Desember 2021, aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. 

Baca Juga: Dikabarkan Terbukti Lakukan Pembantaian, Munarman Lansung Dieksekusi Mati? Begini Faktanya

Selanjutnya, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun rincian aturan Inmendagri Nomor 66 adalah sebagai berikut, Kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar melakukan: Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021. 

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas. 

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah