Jadwal Libur Sekolah Saat Nataru dari Kemendikbud Ristek

- 16 Desember 2021, 16:10 WIB
Aturan tentang libur sekolah dan pembagian rapor berdasarkan surat edaran kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021.
Aturan tentang libur sekolah dan pembagian rapor berdasarkan surat edaran kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021. /Fransisco Carolio/ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK –  Aturan baru terkait libur sekolah dan juga pembagian rapor dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelang natal dan tahun baru (nataru).

Adapun aturan itu telah tertuang dalam surat edaran surat edaran Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Atutan ini ini dikeluarkan di Jakarta pada hari Selasa 14 Desember 2021 dan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jendral, Suharti, dilansir PORTAL NGANJUK dari Berita Mataraman dalam artikel “Ini Jadwal Libur Sekolah Saat Nataru, Terbaru dari Kemendikbud Ristek”.

 Baca Juga: Inilah Keluhan yang Dirasakan Laura Anna Sebelum Meninggal

Secara lengkap, poin-poin dalam surat edaran yang memuat aturan tentang libur sekolah dan pembagian rapor saat nataru adalah sebagai berikut.

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
  2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 202l-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
  3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

 Baca Juga: Kepergian Laura Anna Tinggalkan Duka Mendalam, Raffi Ahmad: Selamat Jalan Teman, Kamu Orang Baik

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
  2. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  3. Mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19; dan
  4. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment.

 Baca Juga: Nyai dan Prabu, Sosok Ghaib di Belakang Presiden Jokowi Selama Ini!

Pada aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek sebelumnya, pembagian rapor bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menegah dilaksanakan pada bulan Januari 2022.

Selain itu, pihak sekolah juga dilarang meliburkan siswa secara khusus selama periode Nataru yakni tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: mataraman.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x