Sri Mulyani Sebut Alasan Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun 2022

- 18 Desember 2021, 12:59 WIB
Sri Mulyani Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sri Mulyani Menteri Keuangan Republik Indonesia. /VOI.id/

PORTAL NGANJUK –  Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI mengatakan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan berlaku pada tahun 2022.

Hal itu dilakukan lantaran pemerintah memiliki komitmen untuk lakukan pengendalian konsumsi rokok terutama dalam menurunkan prevalensi merokok di kalangan anak dan remaja.

Tidak hanya untuk Kesehatan, pemerintah juga bermaksud untuk mendukung upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Indonesia.

 Baca Juga: Ramalan Jayabaya Sebut Pulau Jawa Akan Terbelah, Begini Pendapat dan Penjelasan Ahli

"Kebijakan cukai hasil tembakau selalu menyangkut empat hal yang semuanya sangat penting yang perlu untuk terus diseimbangkan," kata Sri Mulyani, dilansir PORTAL NGANJUK dari Portal Jember dalam artikel “Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Alasan Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun 2022” Instagram miliknya @smindrawati pada 14 Desember 2021.

Sri Mulyani menjelaskan empat hal tersebut menyangkut aspek pengendalian konsumsi rokok, aspek tenaga kerja, aspek penerimaan negara, dan aspek pengawasan barang kena cukai.

Sri Mulyani juga mengatakan dari aspek tenaga kerja, kebijakan CHT ini tetap tidak melupakan sisi kepentingan petani rokok atau kesempatan kerja dari industri rokok yang memang masih sangat padat karya.

 Baca Juga: Menkes Budi Konfirmasi Omicron dan Minta Masyarakat Tak ke Luar Negeri

Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12 persen di tahun 2022 akan digunakan untuk pemberian bantuan kepada para buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah