Sedangkan untuk kereta api lokal memiliki aturan protokol kesehatan yang lebih sederhana, sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Portal Jepara dalam artikel “Aturan Protokol Kesehatan Naik Kereta Api saat Momen Natal dan Tahun Baru”.
Penumpang di atas 12 tahun diwajibkan telah menerima vaksin minimal dosis pertama atau menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Selain ketentuan di atas, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding kereta api.
Demikian informasi tentang syarat dan aturan baru protokol kesehatan untuk naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).***(Ade Lukmono/Portal Jepara)