Kemudian, Kementerian dan Lembaga terkait juga akan mempercepat proses pemeriksaan PCR di pintu masuk negara. "Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk baik darat, laut, maupun udara," ujarnya.
Baca Juga: Soft Ice Cream Super Lezat Hanya dengan 2 Bahan, Begini Resep ala Devina Hermawan
Sementara untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi, lanjut Muhadjir akan ditingkatkan dan menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak dinilai melanggar aturan.
"Terakhir, pemerintah melalui Kementerian terkait juga akan menyiapkan kebutuhan bahan-bahan pokok dalam menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tuturnya.***