Menko PMK: Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Natal dan Tahun Baru

- 21 Desember 2021, 19:47 WIB
Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan menerbitkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan menerbitkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /

PORTAL NGANJUK - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan menerbitkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penyataan tersebut disampaikan Muhadjir Effendy seusai mengikuti Rapat Tingkat Menteri terkait persiapan akhir Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga: Es Permen Karet Viral, Minuman Kekinian Cocok Untuk Usaha, Begini Resep ala Ade Koerniawan

"Pertama, pemerintah akan menertibkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah periode Natal Tahun Baru. Contohnya akan dikeluarkan surat edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakan PeduliLindungi," jelas Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Matcha Latte atau Green Tea Latte Rasanya Mirip Starbucks, Begini Resep ala Ade Koerniawan

Muhadjir juga mengatakan, operasi lilin akan tetap dilakukan pada H-7 hingga H+7. Artinya mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Dalam operasi ini, Polri akan diperbantukan oleh TNI dan Pemda setempat.

Selain itu, pihak keamanan akan melakukan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area publik seperti mal, restoran atau rumah makan, serta jalan tol dan tempat wisata.

Baca Juga: Sate Rembiga yang Manis, Pedas, Asam dan Gurih, Begini Resep Ala Chef Rudy

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x