PORTAL NGANJUK - Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan pelarangan menyalakan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Thai Tea Minuman Viral Asal Thailand yang Rasanya Manis dan Segar, Begini Resep ala Ade Koerniawan
Hal ini tentu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," ujar Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Selasa, 21 Desember 2021.
Selain itu, Riza mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat kerumunan seperti menggelar arak-arakan atau konvoi di malam pergantian tahun 2022.
"Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," tuturnya.