PORTAL NGANJUK - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama yang benar sebelumnya memvonis Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati.
Putusan angka 1977/Pid/2021/PT MDN lepas 30 Desember 2021 silam, dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Wayan Karya.
Gelar perkara itu dibantu hakim anggota masing-masing Henry Tarigan serta Krosbin Lumban Gaol.
"Mengadili, mendapatkan permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut awam tadi. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 angka 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yg dimintakan banding tersebut," ujar Hakim dikutip Portal Nganjuk dari laman ANTARA.
Majelis Hakim menilai, Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur serta diancam dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.
"Menegaskan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hendra primer Sutardodo memvonis Roni menggunakan pidana meninggal.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Penuntut umum (JPU) Aisyah.