Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Banding

- 11 Januari 2022, 19:40 WIB
Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Banding
Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Banding /ANTARA FOTO/Agus./

PORTAL NGANJUK - Terjerat kasus narkoba, Nia Ramadhani dan suami serta sopirnya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara.

Pada hari Selasa, 11 Januari 2022 Nia bersama sang suami menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim memutuskan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie sekaligus sang sopir telah terbukti secara sah melakukan suatu tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Breaking News! Spiderman: No Way Home Segera Rilis Secara Digital Disini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Balkrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," ucap hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan sidang.

Mendengar vonis tersebut, sang pengacara Nia dan Ardie, Waode Nur Zainab mengatakan bahwa kedua terdakwa merupakan korban.

"Bahwa putusan hakim adalah satu tahun penjara, dalam hal ini jelas menurut kami sebagai penasihat hukum jelas mereka ini korban penyalahguna narkoba," ujar pengacara Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie.

Baca Juga: Banjir Landa 4 Desa di Kecamatan Lengkong, Nganjuk: Warga Panik Antisipasi Kenaikan Debit Air

Selain itu, sang pengacara juga mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah