PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Level Berapa?

- 25 Januari 2022, 15:30 WIB
PPKM untuk Wilayah Jawa dan Bali Resmi diperpanjang
PPKM untuk Wilayah Jawa dan Bali Resmi diperpanjang /ANTARA/Aji Styawan

PORTAL NGANJUK – Kementerian Dalam Negeri kini telah  menerbitkan sebuah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali diperpanjang selama sepekan yakni pada 25-31 Januari 2022.

Namun khusus bagi wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan sebagai daerah PPKM level 2.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Pendamping Jokowi, Gus Robin Ungkap Bukan Sosok Sembarangan, Berikut Ulasannya

Pertimbangannya adalah status pandemi di wilayah ibu kota stagnan, sedangkan daerah-daerah lainnya turun ke level 1.

"Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah," jelas Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA pada Selasa 25 Januari 2022.

"Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah," tambahnya.

Dengan diberlakukannya status PPKM level 2, sejumlah pengetatan akan diberlakukan di wilayah Jabodetabek.

Salah satunya yakni terkait pembelajaran tatap muka (PTM) yang harus digelar sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.

 Baca Juga: Gunakan Tisu Magic Agar Tahan Lama Diranjang, Apakah Bisa? Begini Penjelasan Dokter

Sedangkan untuk kegiatan perkantoran (WFO) boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen.

Sektor perkantoran wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan skrining kegiatan masyarakat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, atau tempat yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasionalnya hingga 21.00 WIB dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal sebesar 75 persen.

Khusus orang yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke tempat-tempat seperti itu.

Pengecualian diberikan bagi orang yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Sedangkan untuk pasar rakyat dapat dibuka hingga 18.00 dengan kapasitas 75 persen.

Bagi para pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, laundry, pedagang asongan, dan lain-lain boleh beroperasi hingga pukul 21.00.

Tempat makan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50 persen.

Sedangkan tempat makan yang khusus beroperasi malam hari boleh buka pada 18.00 hingga 00.00.

Pengunjung diperkenankan makan di tempat dengan batas waktu makan maksimal selama 60 menit.

Sektor pusat perbelanjaan boleh buka sampai pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50 persen.

Baca Juga: Begini Menurut Rocky Gerung Tentang Megawati, SBY, dan Jokowi: Jokowi Kita Tidak Tahu Mau Diingat Sebagai Apa

Pada sektor bioskop, boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 70 persen.

Untuk tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Jika ada kegiatan seperti seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan boleh digelar dengan maksimal sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk resepsi pernikahan digelar maksimal 50 persen hadirin, dan tidak diperbolehkan acara makan di tempat.

Terakhir untuk tempat wisata dan area publik lainnya boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Nsmun khusus untuk wilayah sekitar tempat wisata, pemerintah daerah diminta menerapkan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x