PORTAL NGANJUK – Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan masih terus berlanjut.
Sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum.
Herry Wirawan kemudian pada sidang lanjutannya membacakan pleidoi atau pembelaan dan permohonan keringanan hukuman atas tindakan yang dilakukannya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan tuntutan hukuman kepada Herry Wirawan tetap hukuman mati.
Baca Juga: Selain Sukses Jadi Pemain Film, Beberapa Artis Ini Sukses Jadi Mak Comblang
Asep N Mulyana selaku Kepala Kejati Jawa Barat mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggapan atas nota pembelaan yang disampaikan oleh Herry Wirawan yang menginginkan pengurangan hukuman atas tindakannya.
“Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula,” kata Asep, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 27 Januari 2022.
Asep menilai tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini.
“Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati,” tuturnya.