PORTAL NGANJUK – Aset kripto saat ini sedang menjadi tren yang cukup populer di tengah masyarakat Indonesia.
Terbukti transaksi aset kripto mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap tahunnya.
Untuk itu diperlukan adanya regulasi terkait aset kripto ini supaya dapat menjamin perlindungan dan keamanannya bagi konsumen.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku siap bekerja sama dengan berbagai lembaga lain, seperti Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir PORTAL NGANJUK dari ANTARA, upaya dibuatnya regulasi oleh Kemendag ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin keamanan traksaksi aset kripto bagi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.
Dikatakan oleh Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan, bahwa munculnya aset kripto merupakan sebuah realitas yang harus disikapi dengan baik dan tepat oleh pemerintah.
Hal itu disebabkan karena aset kripto dinilai dapat memberi manfaat yang besar bagi masyarakat apabila memiliki fungsi yang jelas serta mendapat dukungan pemerintah.
“Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK,” kata Jerry.