Ia juga menyebutkan, Menag tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk adzan oleh masjid maupun musholla. Hal itu karena merupakan bagian dari syiar agama Islam.***
Ia juga menyebutkan, Menag tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk adzan oleh masjid maupun musholla. Hal itu karena merupakan bagian dari syiar agama Islam.***
Editor: Yusuf Rafii
Sumber: Instagram