PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu, Kemenag telah memberikan keputusan terkait label halal yang selama ini dikelola oleh MUI.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menetapkan secara resmi Label Halal Indonesia dan akan berlaku secara nasional.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
Yakni tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Namun, bagaimana dengan nasib label halal yang selama ini digunakan?
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa Keputusan Kepala BPJPH telah berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Mulai saat itu, Label Halal Indonesia wajib dipakai untuk tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, masih diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham pada 14 Maret 2022.